Industri musik Indonesia hari ini sedang berada di persimpangan aneh: di satu sisi, setiap minggu ada rilisan baru yang membanjiri pelantar musik digital, membuktikan bahwa kreativitas musisi kita tidak pernah surut. Dari pop, rock, folk, sampai hip hop, musik Indonesia punya energi yang tak kalah dari negara lain. Namun di sisi lain, urusan royalti yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan musisi masih terjebak dalam sistem yang ruwet, tidak transparan, bahkan seringkali merugikan penciptanya.
Mari bicara apa adanya: sebagian besar musisi di Indonesia tidak hidup dari royalti. Mereka bertahan lewat manggung, endorse, atau pekerjaan lain di luar musik. Royalti hanya jadi angka samar yang sering tak jelas ujungnya. Lembaga pengelola hak cipta ada, tapi fungsinya kerap dipertanyakan. Regulasi sudah dibuat, tapi penegakannya masih setengah hati. Ironisnya, musik terus diputar di kafe, radio, televisi, hingga dipakai bebas di media sosial tanpa musisi benar-benar tahu apakah mereka dibayar layak atau tidak.
Situasi ini bukan sekadar masalah teknis. Ini soal penghargaan terhadap karya dan keberlangsungan hidup para musisi. Bagaimana mungkin kita berharap musisi Indonesia bisa bersaing di level global kalau di dalam negeri saja hak dasarnya tidak dihargai? Kreativitas tanpa perlindungan hanya akan melahirkan industri semu—industri yang tampak meriah di permukaan, tapi rapuh di pondasi.
Sudah waktunya pemerintah, pelantar digital, label dan lembaga terkait berhenti saling lempar tanggung jawab. Royalti bukan sekadar angka, tapi bukti nyata bahwa negara menghargai karya warganya. Tanpa pembenahan serius, rilisan musik Indonesia akan terus jadi paradoks: kaya akan karya, tapi miskin perlindungan. Dan yang paling dirugikan tetap sama—para musisi itu sendiri.














